
Nomor: 1/Siaran Pers/VII/2022
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 21 Juli 2022
Ketua PA Bontang Gelar Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah Jabatan
2 CPNS Menjadi PNS
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Sebanyak 2 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pengadilan Agama (PA) Bontang angkatan tahun 2020 mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di ruang media center, Kamis, (21/7). Keduanya adalah Novrizki Primananda, S.Kom. dengan jabatan sebagai Pranata Komputer dan Norma Ayu Anggraini, A.Md. dengan jabatan sebagai Arsiparis Terampil.
Dalam kesempatan itu, Ketua PA Bontang Samad Harianto yang melantik dan mengambil sumpah jabatan kedua abdi negara muda tersebut. Keputusan pengangkatan PNS ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 762/SEK/Kp.I/SK/VII/2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor W17-A/1215/KP.00.3/VII/2022.
“Sebagai pegawai negeri sipil, Saudara dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur sipil negara. Tanpa kedua hal tersebut, Saudara akan menjadi orang yang tertinggal dan terkebelakang di lembaga peradilan ini. Perlu diingat, Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung RI saat ini sudah menerapkan sistem merit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Samad Harianto saat menyampaikan amanat pelantikan tersebut.
“Sistem merit adalah kebijakan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi),” tambahnya.
Samad Harianto juga menekankan, pentingnya konsistensi dan tanggung jawab setiap aparatur negara dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Para aparatur negara wajib menghindari berbagai sikap dan perilaku serta pikiran negatif yang dapat mendegradasi kualitas abdi negara. [Humas/Botg]
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon: (0548) 23001;
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
Website: https://pa-bontang.go.id/
| TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
|---|
| Siaran Pers Nomor: 1/Siaran Pers/VII/2022 |


