Program Prioritas Badilag

Program Prioritas Badilag

Pengumuman Lelang Eksekusi

Pengumuman Lelang Eksekusi

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bontang
Maklumat Pelayanan

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

Penahanan Akta Cerai

Mengapa akta cerai Anda ditahan?
Penahanan Akta Cerai

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak



Piagam Penghargaan

202408-mari-mediasi 20241028-badilag-ecourt_tertinggi 20241218-ki 20240830-kemenkeu-ikpa 20250221-pta-juara_umum 20250221-pta-sipp 20250221-pta-ecourt 20250221-pta-dekorum 20250221-pta-capaian_kinerja 20250221-pta-dipa_01-ikpa 20250221-pta-website 20250221-pta-bmn 20250221-pta-dipa_04-anggaran 20250221-pta-sikep 20250221-pta-5r1n 20250221-dipa_04-ikpa 20250221-dipa_01-anggaran 20241219-pta 20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak

202408-mari-mediasi

20241028-badilag-ecourt_tertinggi

20241218-ki

20240830-kemenkeu-ikpa

20250221-pta-juara_umum

20250221-pta-sipp

20250221-pta-ecourt

20250221-pta-dekorum

20250221-pta-capaian_kinerja

20250221-pta-dipa_01-ikpa

20250221-pta-website

20250221-pta-bmn

20250221-pta-dipa_04-anggaran

20250221-pta-sikep

20250221-pta-5r1n

20250221-dipa_04-ikpa

20250221-dipa_01-anggaran

20241219-pta

20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak


Video Layanan dan Edukasi

Bagan Prosedur Permintaan Informasi

Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Permohonan informasi publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan Pengadilan Agama Bontang Kelas II memberikan salinannya kepada pemohon. (Unduh di sini formulir permohonan informasi)
  3. Permohonan informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID Pengadilan Agama Bontang Kelas II.
  4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan informasi publik diregistrasi;
    2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4. alamat;
    5. nomor telepon/pos-el;
    6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi publik dikuasakan kepada pihak lain;
    7. rincian informasi yang diminta;
    8. tujuan penggunaan informasi;
    9. cara memperoleh Informasi; dan
    10. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan informasi publik.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk penyandang disabilitas, pengisian formulir permohonan informasi publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan informasi publik yang diajukan.
  11. Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam Daftar Informasi Publik (DIP), PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi. (Unduh di sini fomulir pemberitahuan tertulis)
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
    1. Informasi publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. keterangan badan publik yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    3. menerima atau menolak permintaan informasi publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk informasi publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan informasi publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
    8. permintaan informasi publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk dokumen elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan Agama Bontang Kelas II dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    1. Pengadilan Agama Bontang Kelas II belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang diminta;
    2. Pengadilan Agama Bontang Kelas II belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan;
    3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima informasi publik, Pemohon mengisi tanda terima informasi publik.

KONTAK (PETUGAS INFORMASI)
0813-5125-6098 (WhatsApp)
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor