| DASAR HUKUM |
|---|
| SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 |
Hak Pemohon Informasi
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- mmendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap pemohon lnformasi Publik berhak mengajukan permohonan lnformasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BIAYA PERKARA
E-COURT
INFORMASI PERKARA
JADWAL SIDANG
PENGADUAN
GUGATAN MANDIRI
KALKULATOR PANJAR
SALONPAS
SAPA
DAFTAR KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI
PPID
ACO
SURVELAG
SP4N LAPOR
DISPENSASI KAWIN
FORMULIR PELAPORAN KONFLIK KEPENTINGAN
VERIFIKASI DOMISILI ELEKTTRONIK
CARIYANLIK (SIPPN MENPAN)
















