Program Prioritas Badilag

Program Prioritas Badilag

Pengumuman Lelang Eksekusi

Pengumuman Lelang Eksekusi

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bontang
Maklumat Pelayanan

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

Penahanan Akta Cerai

Mengapa akta cerai Anda ditahan?
Penahanan Akta Cerai

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak



Piagam Penghargaan

202408-mari-mediasi 20241028-badilag-ecourt_tertinggi 20241218-ki 20240830-kemenkeu-ikpa 20250221-pta-juara_umum 20250221-pta-sipp 20250221-pta-ecourt 20250221-pta-dekorum 20250221-pta-capaian_kinerja 20250221-pta-dipa_01-ikpa 20250221-pta-website 20250221-pta-bmn 20250221-pta-dipa_04-anggaran 20250221-pta-sikep 20250221-pta-5r1n 20250221-dipa_04-ikpa 20250221-dipa_01-anggaran 20241219-pta 20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak

202408-mari-mediasi

20241028-badilag-ecourt_tertinggi

20241218-ki

20240830-kemenkeu-ikpa

20250221-pta-juara_umum

20250221-pta-sipp

20250221-pta-ecourt

20250221-pta-dekorum

20250221-pta-capaian_kinerja

20250221-pta-dipa_01-ikpa

20250221-pta-website

20250221-pta-bmn

20250221-pta-dipa_04-anggaran

20250221-pta-sikep

20250221-pta-5r1n

20250221-dipa_04-ikpa

20250221-dipa_01-anggaran

20241219-pta

20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak


Video Layanan dan Edukasi

Eksekusi Grosse Akta

  1. Sesuai Pasal 258 RBg/ Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitugrosse akta hipotik dan surat-surat utang
  2. Grosse adalah salinan pertama dan akta autentik salinan pertama ini diberikan kepada kreditur
  3. Oleh karena salinan pertama dan atas pengakuan utang yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/ irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/ irah-irah 4. Grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama
  4. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan utang fixed loan hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu
  5. Apabila debitur membantah jumlah utang tersebut, dan besarnya utang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta
  6. Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian utang-piutang dengan seorang pelepas uang
  7. Pasal 258 RBg/ Pasal 224 HIR, tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini
  8. Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg/ Pasal 224 HIR, adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah/ badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2% sebulan)
  9. Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan utang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain
  10. Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor