Program Prioritas Badilag

Program Prioritas Badilag

Pengumuman Lelang Eksekusi

Pengumuman Lelang Eksekusi

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Dukung Kami dalam Meraih WBK dan WBBM

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bontang
Maklumat Pelayanan

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Inovasi Pengadilan Agama Bontang

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

Penahanan Akta Cerai

Mengapa akta cerai Anda ditahan?
Penahanan Akta Cerai

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Hak-Hak Perempuan dan Anak



Piagam Penghargaan

202408-mari-mediasi 20241028-badilag-ecourt_tertinggi 20241218-ki 20240830-kemenkeu-ikpa 20250221-pta-juara_umum 20250221-pta-sipp 20250221-pta-ecourt 20250221-pta-dekorum 20250221-pta-capaian_kinerja 20250221-pta-dipa_01-ikpa 20250221-pta-website 20250221-pta-bmn 20250221-pta-dipa_04-anggaran 20250221-pta-sikep 20250221-pta-5r1n 20250221-dipa_04-ikpa 20250221-dipa_01-anggaran 20241219-pta 20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak

202408-mari-mediasi

20241028-badilag-ecourt_tertinggi

20241218-ki

20240830-kemenkeu-ikpa

20250221-pta-juara_umum

20250221-pta-sipp

20250221-pta-ecourt

20250221-pta-dekorum

20250221-pta-capaian_kinerja

20250221-pta-dipa_01-ikpa

20250221-pta-website

20250221-pta-bmn

20250221-pta-dipa_04-anggaran

20250221-pta-sikep

20250221-pta-5r1n

20250221-dipa_04-ikpa

20250221-dipa_01-anggaran

20241219-pta

20240723-walikota-hak_perempuan_dan_anak


Video Layanan dan Edukasi

Eksekusi Jaminan

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan “fidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda
  2. Jaminan fidusia adalah hak jamian atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
  3. Benda objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek
  4. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
    2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
    3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
    4. Nilai jaminan, dan
    5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
  5. Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan kata- kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
  6. Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia
  7. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar
  8. Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia
  9. Jika debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
    1. Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru
    2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
    3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harta tertinggi yang menguntungkan para pihak (lihat Pasal 29 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999)
  10. Prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor