Tak Perlu Lagi Pergi Jauh Ke Kantor POS, Kini Layanan Nazegelen Alat Bukti Sudah Tersedia di PA Bontang
Bontang, Jum’at (30/07) Pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dengan PT. POS Kota Bontang Terkait Layanan Nazegelen dan Pengiriman Akta Cerai bagi masyarakat Pencari keadilan Kota Bontang, para Pencari Keadilan tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor POS untuk menazegelen alat buktinya.

Sebagai bentuk manifestasi perjanjian kerjasama tersebut, kini PA Bontang sudah menghadirkan layanan loket POS di kantor Pengadilan Agama Bontang. Loket layanan POS tersebut berada di ruang Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bontang.
Dengan adanya layanan loket pos dalam rangka memberikan layanan nazegelen alat bukti ini, diharapkan masyarakat Pengadilan Agama Bontang tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor POS untuk menazegelen alat buktinya.

Selain itu, dengan adanya layanan nazegelan yang ada di Pengadilan Agama Bontang ini akan semakin mengefektifkan jalannya persidangan sehingga asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dipenuhi;
Terlaksananya kerjasama ini merupakan Whole Of Government (kerja sama) antar instansi pemerintah sebagai bentuk Pengabdian dan bentuk nyata layanan prima bagi seluruh Masyarakat Kota Bontang.(AFSM)



BIAYA PERKARA
E-COURT
INFORMASI PERKARA
JADWAL SIDANG
PENGADUAN
GUGATAN MANDIRI
KALKULATOR PANJAR
SALONPAS
SAPA
DAFTAR KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI
PPID
ACO
SURVELAG
SP4N LAPOR
DISPENSASI KAWIN
FORMULIR PELAPORAN KONFLIK KEPENTINGAN
VERIFIKASI DOMISILI ELEKTTRONIK
CARIYANLIK (SIPPN MENPAN)



















